Pemkab Karawang juga akan menampung rencana pembangunan bandara itu saat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang. Tapi revisi perda itu baru akan dilakukan jika Perda RTRW Provinsi Jabar disahkan.

Revisi Perda RTRW Karawang itu sendiri tidak hanya menampung rencana pembangunan bandara. Ada pula proyek strategis lainnya yang akan ditampung dalam revisi Perda RTRW tersebut.

Di antaranya rencana pembangunan Stasiun Transit Kereta Api Cepat, pembangunan Jalan Tol Cikampek II Jatiasih-Sadang-Purwakarta, Pelabuhan Penampung Cilamaya, dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU).

 

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara