Selain itu, kata dia, Pemkot Surabaya juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam perda ini diamanatkan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau.

“Jadi, saat mengajukan IMB itu, salah satu syaratnya harus ramah lingkungan, harus menerapkan Grand Building. Kacanya harus banyak, sehingga tidak perlu banyak pakai lampu, dan lampunya pun harus pakai LED, serta penggunaan air harus pakai otomatis, sehingga pencemaran lingkungan bisa diminimalisir,” katanya.

Hingga saat ini luasan RTH untuk publik di Kota Surabaya sudah mencapai mencapai 21,79 persen atau sama dengan 7.290,53 hektare sejak 2018. Luasan tersebut melebihi target dari yang telah ketentuan pemerintah pusat sebesar 20 persen.

Berdasar data Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DK RTH) Surabaya, bahwa dalam kurun sepuluh tahun terakhir, luasan RTH di Kota Pahlawan selalu bertambah. Pada 2009, luasan RTH publik yakni 6.676,55 hektare atau 20,2 persen dari luas wilayah Surabaya, sedangkan pada 2018, luasan RTH publik sudah mencapai 21,79 persen atau sama dengan 7.290,53 hektare.

Artikel ini ditulis oleh: