Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro

Jakarta, Aktual.com – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bantuan kemiskinan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) akan diubah dari sistem ‘flat’ atau jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga sama, menjadi sistem ‘non flat’ alias sesuai kondisi keluarga.

“Sistem PKH akan kita ubah. Tahun lalu dengan keterbatasan anggaran, PKH-nya bersifat flat, artinya setiap keluarga penerima PKH terimanya sama. Mulai pertengahan tahun ini akan dibuat non flat, sesui kondisi keluarga,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu (18/7).

Bambang menjelaskan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di dalamnya terdapat anak sekolah dan juga ibu yang tengah hamil, seharusnya jumlah bantuan yang diterima berbeda dengan KPM yang tidak memiliki anak dan ibu hamil di dalamnya.

“Misalnya, saya punya anak sekolah dan istri hamil, sedangkan kamu belum ada anak dan tidak ada yang hamil. Kalau mau gunakan bantuan tunai bersyarat seperti PKH harusnya kamu dan saya terimanya beda karena istri harus berobat anak harus sekolah penuh, jadi harusnya saya terimanya lebih dari kamu yang tidak ada beban,” kata Bambang.

Untuk tahun ini, lanjut Bambang, jumlah KPM bantuan tunai bersyarat tersebut naik dari enam juta KPM menjadi sepuluh juta KPM.

Bambang mengharapkan, dengan adanya sistem non flat, akan membantu mempercepat penurunan tingkat kemiskinan dan juga tentunya ketimpangan di Tanah Air.

Tahun ini, tingkat kemiskinan ditargetkan mencapai 9,5-10%. Sedangkan pada 2019 mendatang, tingkat kemiskinan ditargetkan mencapai 8,5-9,5%.

“Tahun depan mudah-mudahan berlanjut terus sehingga non flat ini akan punya kontribusi besar terhadap pengurangan ketimpangan dan jumlah orang miskin,” ujar Bambang.

Untuk merealisasikan sistem non flat, lanjut Bambang, tentunya pemerintah harus menambah anggaran. Namun Bambang tidak secara detail menyebutkan jumlah anggaran yang akan ditambahkan. Hanya saja ia menyebutkan hal tersebut sudah diakomodasi oleh Kementerian Keuangan.

“Dengan non flat, otomatis akan ada perubahan. Kita harus tambah anggaran itu, kalau tadinya sama, kan enggak mungkin kamu harusnya turun. Yang harusnya lebih itu ditambah. Jadi itu secara tidak langsung sudah menambah tapi tidak berlaku seluruhnya namun berdasarkan karakteristik keluarga,” kata Bambang.

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Program prioritas nasional ini oleh Bank Dunia dinilai sebagai program dengan biaya paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, juga merupakan program yang memiliki tingkat efektivitas paling tinggi terhadap penurunan koefisien gini.

Dikutip dari laman Kementerian Sosial, penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan antara lain bantuan Sosial PKH Rp1.890.000, bantuan lanjut usia Rp2.000.000, bantuan penyandang disabilitas Rp2.000.000, dan bantuan wilayah Papua dan Papua Barat Rp2.000.000.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan