Menko Perekonomian Sofyan Djalil (tengah) bersama Gubernur BI Agus Martowardojo (kiri) dan Menkeu Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam Forum Round Table Policy Dialogue di Gedung BI, Jakarta, Selasa (4/8). Pemerintah dan BI sepakat terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter, fiskal dan reformasi struktural untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan salah satu sanksi untuk pemerintah daerah yang lamban dalam menyerap anggaran adalah tidak diberikan dana alokasi khusus atau tetap diberikan tapi kecil.

Setelah konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di Jakarta, Jumat (14/8), ia mengatakan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemberian DAK untuk tahun anggaran 2016 tersebut.

Pemberian DAK itu akan tergantung pada kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran. Beberapa kriteria dalam menilai kinerja pemda itu antara lain tingkat penyerapan anggaran pada 2015, tata kelola pemerintahan dan juga hasil audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Punishment-nya, jika daerah tidak `perform, itu akan tidak diberikan, atau diberikan, tapi dengan jumlah yang kecil sekali. Ukurannya akan dikaitkan dengan beberapa indikator,” kata Sofyan.

Hal itu disampaikan Sofyan terkait meningkatnya dana transfer daerah pada RAPBN 2016 menjadi sebesar Rp782,2 triliun dibandingkan pada APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp664,6 triliun.Dalam postur RAPBN 2016 tersebut, dijelaskan Sofyan, akan terdapat pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) baru yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar di daerah.

“DAK baru ini, khusus untuk infrastruktur publik, seperti jalan pedesaan, pengembangan sector perikanan, transportasi dan lainnya,” ujar dia.

Sofyan mengatakan, dalam RAPBN 2016, setiap Kabupaten akan menerima alokasi DAK maksimal Rp100 miliar.

Dengan meningkatnya alokasi anggaran ke daerah tersebut, diakui Sofyan, pemerintah daerah harus menggenjot kinerjanya. Salah satu yang harus dibuktikan pemerintah daerah adalah tidak boleh lagi ada dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan.

Dalam RAPBN 2016, pagu dana transfer ke daerah, untuk pertama kalinya lebih besar daripada pagu belanja Kementerian/Lembaga yang dianggarkan sebesar Rp780,4 triliun. Jumlah belanja Kementerian/Lembaga tersebut turun dibanding APBNP 2015 sebesar Rp795 triliun.

Sofyan mengatakan hal tersebut merupakan bukti dari janji pemerintah untuk menerapkan desentralisasi fiskal.

Dalam pagu dana transfer ke daerah di RAPBN 2016, terdapat dana desa yang naik menjadi Rp47 triliun, disbanding 2015 sebesar Rp20,8 triliun. Kemudian, dana perimbangan sebesar Rp710,8 triliun, dana insentif daerah Rp5 triliun, dana otonomi khsus dan dana keistimewan D.I.Y Rp19,5 triliun.

Artikel ini ditulis oleh: