Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Teni Widuriyanti berbicara dalam Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Jakarta, Senin (11/12/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Jakarta, aktual.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan bahwa relokasi ibu kota negara ke Kalimantan Timur merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif di Indonesia.

“Pemindahan ibu kota negara merupakan salah satu strategi untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata yang mendorong pertumbuhan lebih kepada Indonesia sentris,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti di Jakarta, Senin (11/12).

Pernyataan tersebut dibagikan dalam acara sosialisasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Teni menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara telah menjadi salah satu fokus utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah telah berusaha sekuat tenaga untuk mendorong berbagai inisiatif dalam merealisasikan proses perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Upaya ini mencakup penyusunan rancangan awal, perancangan rencana induk, pembentukan otoritas IKN, perencanaan penganggaran, dan hingga saat ini terus mendukung terwujudnya proses menuju pemindahan, penyelenggaraan, pembangunan, dan pemerintahan (4P).

“Kita semua berharap bisa mendorong proses yang ada saat ini untuk bisa berkontribusi terhadap pembangunan IKN dengan lebih cepat lagi,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa saat ini pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi salah satu fokus utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Rancangan undang-undang terkait hal ini saat ini sedang dalam proses pembahasan oleh Bappenas bersama DPR.

“Harapannya pembangunan Ibu Kota Nusantara ini tetap menjadi bagian yang kita dukung bersama dan dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang merupakan salah satu super prioritas atau nantinya istilahnya ada game changer,” katanya.

Konsep “game changer” merujuk pada suatu faktor yang memiliki potensi untuk mendorong dan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

Konsep ini juga menjadi bagian integral dari usaha transformasi ekonomi nasional yang bertujuan mencapai visi dan sasaran Indonesia Emas 2045. Hal ini mencerminkan pentingnya dan strategisnya Ibu Kota Nusantara dalam kehidupan seluruh penduduk Indonesia.

“Jadi, ini menjadi prioritas yang tetap akan berkelanjutan dan sudah ada dalam dokumennya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain