Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menilai tidak semua pemerintah daerah layak menerbitkan obligasi (municipal bond) mengingat kemampuan mengelola fiskal yang belum optimal terutama dari sisi pencairan anggaran.
“Jadi municipal bond itu akan layak dikeluarkan oleh daerah yang punya kemampuan kapasitas fiskal dan di satu sisi pencairannya bagus. Kalau jelek ia malah nyari duit mahal menggantikan duit murah,” ujar Bambang di Jakarta, Sabtu (24/12).
Dana pemerintah daerah yang seharusnya segera dicairkan untuk melaksanakan pembangunan memang masih banyak yang mengendap, utamanya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Oktober 2016, dana pemda yang tersimpan di BPD tercatat sebesar 60-70 persen sedangkan sisanya disimpan di bank BUMN. Adapun total dana pemda yang tersimpan di bank sampai Oktober 2016 sebesar Rp206,7 triliun.
Menurut Bambang, obligasi daerah memang dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan khususnya di sektor infrastruktur. Namun, pemda terlebih dahulu harus mampu memanfaatkan dana yang dimilikinya yang ternyata selama ini masih banyak mengendap di bank dan biasanya baru cair pada kuartal terakhir tiap tahun.
“Saya kira municipal bond layak untuk dilanjutkan. Tapi akan lucu kalau suatu daerah berupaya keras masuk municipal bond tapi uang nganggurnya masih besar, karena uang yang ada di perbankan dia itu biayanya lebih murah dibandingin ngeluarin municipal bond,” ujar Bambang.
Bambang menuturkan, melalui pendekatan money follow program yang diusung pemerinth saat ini, diharapkan dapat mendorong agar pemerintah daerah lebih efektif mengeluarkan uangnya.
‘Money follow program’ sendiri merupakan pendekatan yang menekankan penganggaran pada program yang diusung pemerintah, tidak lagi pada fungsi fungsi kementerian/lembaga (money follow function).
Selain itu, Bambang juga mengharapkan pemerintah daerah tidak hanya mengharapkan bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bunga bank hasil menyimpan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat.[Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid