Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu), Herwanto Nurmansyah, menyoroti kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan pemalsuan surat. Menurutnya, keputusan hakim yang menyatakan putusan onslag (peristiwa terjadi, tapi bukan tindak pidana) bertentangan dengan laporan yang diajukan.
“Seharusnya, kalau kasusnya pemalsuan surat, pengadilan harus menentukan apakah surat itu palsu atau asli. Kalau palsu, ada pelaku yang dihukum. Kalau asli, ya dibebaskan,” ujar Herwanto, Senin (18/11), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Herwanto menilai keputusan onslag ini tidak sesuai dengan logika hukum. “Putusan onslag membuat kasus ini seperti menggantung. Peristiwanya diakui, tapi kok bukan tindak pidana? Kalau begitu, lebih baik hakim menyatakan surat itu asli sekalian,” lanjutnya.
“Kami berharap Komisi III DPR RI segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah analisa kami sesuai dengan fakta hukum,” ungkapnya.
“Komisi III harus serius. Jangan menunggu kasus ini viral dulu. Zaman sekarang, no viral, no justice,” tegas Ketua NCW, Herman.
Baradatu juga menyoroti pentingnya transparansi dalam putusan hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. “Kami menduga ada potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Sama seperti kasus Ronald Tannur, pelaku ada, bukti ada, tapi putusannya membebaskan,” ujar Herwanto.
“Kami siap untuk berdiskusi langsung dengan Komisi III agar kasus ini menjadi terang dan hukum bisa ditegakkan dengan adil,” pungkas Herwanto.
Dengan langkah ini, Baradatu dan NCW berharap ada solusi nyata untuk memastikan keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano