Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pilot dan pramugari di Jakarta, Selasa (22/12). Budi Waseso mengatakan tiga awak maskapai penerbangan berinisial SH (34), MT (23), SR (20) dan seorang ibu rumah tangga berinisial NM (33) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Banten, Sabtu (19/12). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Barang bukti ganja seberat 824.579, 1 gram dan sabu sebesart 14.853,7 gram serta 85 butir ekstasi dari hasil sitaan jaringan internasional dimusnahkan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari pengungkapan empat kasus narkotika.

“Ganja seberat 8,2 kuintal diperoleh BNN dari tersangka AP dan AM di depan kantor UPPKB Pematang Panggang Mesuji Oki, Sumatera Selatan pada 9 Desember 2015. Ganja itu diperoleh dari Aceh dan akan diedarkan ke Jakarta,” ujar dia di Tangerang, Rabu (10/2).

Kemudian, kasus lainnya yang berhasil diungkap yakni paket sabu di Jakarta Pusat, yang diselundupkan lewat kantor Pos pada tanggal 28 September 2015. Paket tersebut merupakan kiriman Amerika Serikat.

Selanjutnya, kasus lainnya berhasil diungkap pada tanggal 29 Desember 2015, BNN menangkap dua tersangka penerima sabu seberat 1.076 gram di Jalan Raya Pantai Selatan 2 PIK, Jakarta Utara. Kedua pelaku berinisial BN dan HG, menerima paket dari Thailand atas perintah bandar jaringan Nigeria.

Kasus keempat adalah sabu seberat 13,7 gram yang disita dari tiga tersangka berinisial LAS, MA dan SL di Kawasan Pinang, Kota Tangerang pada Jumat (8/1).

Diketahui, ketiga tersangka menerima tugas dari seorang napi di dalam Lapas yang kini masih dalam penyelidikan. Pengungkapan merupakan hasil kerjasama dengan Bea Cukai Tanjung Priok.

Budi Waseso menuturkan, seluruh pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup.

“Para pelaku diancam dengan hukuman mati karena merupakan pelaku pembunuhan berencana dan memberangus masa depan generasi bangsa dengan mengedarkan narkotika,” kata dia.

Selanjutnya, seluruh barang bukti di musnahkan dengan cara dimasukan ke dalam mesin insenerator di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu