1 dari 4
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saiful Jamil dalam kasus pencabulan terhadap anak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) memperhatikan barang bukti yang disita dari hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saiful Jamil dalam kasus pencabulan terhadap anak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Petugas menunjukkan uang barang bukti yang disita dari operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saiful Jamil dalam kasus pencabulan terhadap anak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kiri) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kiri) memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saiful Jamil dalam kasus pencabulan terhadap anak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Artikel ini ditulis oleh:
Antara












