“Ini tentu butuh ada kepastian juga. Tidak bisa aturan seperti imi yang rawan diselewengkan. Karena kalau ada materialitas, ada harta yang dianggap material dan non material juga harus diakomodir nominalnya jelas,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxatipn Analysis (CITA) ini.
Jika terus seperti itu tanpa perbaikan, sementara pemerintah terus memaksa, itu hanya akan membingungkan masyarakat terutama para wajib pajak (WP).
“Makanya saya katakan hal itu tak prioritas. Apalagi tak ada nominalnya. Dan kantor pajak tak perlu repot-repot mengurusi yang bukan seharusnya prioritas mereka. Pihak DJP mesti fokus ke prioritas mereka dong kejar WP-WP yang besar,” ujar dia.
Laporan: Bushtomi
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid