Lampung, Aktual.com — Barang-barang ilegal dari Eropa yang disita oleh pihak pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, ternyata berkisar Rp7,93 miliar.
“Barang yang kami dapatkan ini tidak lepas dari kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti kantor pos dan pihak kepolisian,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Beni Novri, Rabu (2/3).
Terlebih, ujar dia, wilayah Lampun sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera sangat rentan terhadap pengiriman barang dengan cara ilegal. “Di kantor pos kami mendapatkan barang ilegal yang dikirim dari luar negeri.”
Berdasarkan hasil diteksi dengan pemindai x-ray, ditemukan alat yang mengandung unsur pornografi itu. Tak hanya itu, klaim dia, pihaknya juga menemukan bibit atau benih sebanyak 105 kantong, grape vine cutting tujuh barang, spray obat kuat satu botol dan perlengkapan air soft gun empat kantong.
Modus operadi pengiriman barang saat ini sudah mulai berubah dari pengiriman melalui laut sekarang melalu darat contohnya melalui jasa pengiriman barang.
“Kami pun telah bekerja sama dengan jasa pengiriman barang agar selalu memindai barang yang dikirim dari luar negeri.”
Selama penindakan yang dilakukan pihak, terhitung Oktober 2015 hingga Februari 2016 telah mendapakan rokok 7.040.000 batang dengan merek gudang cengkih.
Lalu 4.702 botol minuman keras berbagai merek, rokok bermerek supra dengan jumlah 6.974.880 batang dari hasil penindakan terhadap barang kena cukai di Lintas Timur, Lampung Selatan.
“Kami juga bekerja sama dengan pihak kopolisian untuk melakukan pengungkapan ini, dan beberapa waktu lalu mendapatkan pelimpahan hasil pencegahan barang kena cukui dari Polres Lampung Selatan berupa rokok dengan jumlah 1.026.200 batang.”
Dari hasil penindakan yang dilakukan pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar dengan total nilai barang Rp7,93 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu