Jakarta, Aktual.co —  Kini membeli tas premium dengan harga tinggi tak perlu lagi ke Singapura. Pasalnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan membebaskan pajak barang mewah tersebut atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keungan, Bambang Brodjonegoro mengatakan selama ini banyak perempuan berbelanja tas premium, seperti merk Louis Vuitton di Singapura karena menganggap harga di sana lebih murah. Hal tersebut lantaran Singapura tidak membebankan pajak pada barang mewah.

“Sebentar lagi di Indonesia juga tidak kena pajak barang mewah, jadi tidak perlu lagi beli di Singapura,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (11/6).

Lebih lanjut dikatakan dia, dengan dibebaskan barang tersebut dari PPnBM, maka akan mendorong masyarakat untuk berbelanja di dalam negeri. Sehingga, nantinya pergerakkan perekonomian dalam negeri akan lebih cepat.

“Pemerintah ingin mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang mewah dari luar negeri. Dengan dihilangkannya PPnBM untuk tas, maka harga tas dengan merek dan kualitas yang didapat di luar negeri bisa didapat dengan harga yang sama di Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka