Jakarta, Aktual.com — Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman di periksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-Perubahan 2014.
“Ya saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan sejak tadi pagi,” kata Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, Selasa (4/8).
Bersama Zaenal, saat ini penyidik juga tengah menggarap tiga Anggota DPRD DKI Jakarta yakni Perdata Tambunan, Monica Wihalmina Wenas dan Nasrullah. Padahal, seharusnya hari ini Bareskrim memeriksa lima anggota dewan. Namun, lanjut Adi, hanya tiga saksi yang mengindahkan panggilan penyidik.
Sejauh ini, berkas milik satu tersangka lainnya yakni Alex Usman sudah di limpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Kamis (30/7) lalu. Kini, nasib bekas Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat itu untuk sementara mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri menyatakan kasus tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu merugikan negara hingga Rp50 miliar lebih.
Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain mengingat kasus ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, anggota DPRD DKI Jakarta dan swasta.
Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby