Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari 10 saksi ahli.
“Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli untuk diminta keterangan. Gelar perkara ini akan menentukan kemungkinan ada tidaknya tindak pidana di sini,” kata Boy Rafli di Mabes Polri, Selasa (1/11).
Mantan Kapolda Banten ini meminta publik bersabar, pasalnya penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
“Penyelidikan tidak bisa diburu-buru. Yakinlah Polri menangani kasus ini seobyektif mungkin,” ujarnya.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan