Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri tak perlu lagi melakukan pemanggilan ulang terhadap Bambang Widjojanto untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Zulfahmi Arsyad.

Nanti, penyidik akan menjemput paksa Wakil Ketua KPK non aktif itu, dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam, yang juga menjerat Bambang sebagai pesakitan.

“Kita akan buat surat perintah untuk membawa. Berdasarkan Undang-Undang,” kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/3) petang.

Meski demikian, dirinya enggan menyebut kapan penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap pria yang akrab disapa BW itu. “Masa saya kasih tahu,” singkatnya.

Sebelumnya, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan BW sebagai saksi untuk tersangka Zul, Selasa (17/3) kemarin. Namun, lagi-lagi BW tak memenuhi panggilan tanpa adanya keterangan. Dalam perkara ini, Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka.

Selain BW dan Zul, dua tersangka lainnya berinisial S dan P. Untuk berkas perkara BW sudah rampung dan menunggu berkas Zul yang sudah 99 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu