Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengacungkan ibu jari usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri geram dengan pernyataan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino, yang menyebut tak ada tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

“Yang membuktikan unsur pidana itu penyidik bukan yang lain,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Agung Setya melalui pesan singkat, Kamis (19/11).

Dia menegaskan, tunggu saja proses pembuktian perkara yang terjadi di tubuh perusahaan plat merah tersebut. Sebab, penyidik hingga kini masih bekerja mengusut kasus yang disebut-sebut sebab copotnya Komjen Pol Budi Waseso dari kursi Kepala Bareskrim.

Agung menambahkan penyidikan merupakan serangkaian kegiatan penyidik bukan kegiatan yang lain guna membuat terang perkara itu. “Kita semua mesti memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja. Mereka sedang bekerja,” kata dia.

Selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim, RJ Lino menampik anak buahnya yakni Direktur Teknik Ferialdy Noerlan menjadi tersangka perkara korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. “Belum ada yang bilang salah. Yang bilang salah siapa? Enggak ada yang bilang salah,” kata dia.

Lino menegaskan tak ada yang menyatakan Ferialdy tersangka dalam dugaan perkara ini. “Belum ada kan. Kita mesti hormatilah proses ini,” kata anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu.

Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka setelah menggeledah kantor RJ Lino pada akhir Agustus lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu