Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus yang telah menjerat Bambang Widjojanto. Galar perkara itu untuk mengambil sikap terkait pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Sebab, berkas BW sudah lebih dulu dinyatakan lengkap. Namun, penyidik memilih menunda tahap dua lantaran menghormati BW yang mengajukan praperadilan.
“Kami gelar dulu, nanti akan ditentukan untuk tahap dua. Intinya akan disegerakan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor E Simanjuntak, di Mabes Polri, Selasa (16/6).
Nantinya, lanjut Victor, sebelum berkas tersebut diserahkan, penyidik lebih dulu memanggil dan melimpahkan BW dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan. Setelah itu, BW menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Kalau diperlukan pun, sambil menunggu waktu sidang, Kejaksaan bisa pula menahan BW.
Untuk diketahui, pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan BW merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, BW mengajukan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015. Permohonan tersebut dicabut pada 20 Mei 2015 lantaran pihak BW menunggu kasusnya di SP3 kan, setelah dalam pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) BW dinyatakan tidak melanggar kode etik ketika menjadi pengacara dalam kasus yang menjeratnya.
Karena tidak ada tindak lanjut dari putusan Peradi tersebut, pihak BW kembali mengajukan praperadilan pada 27 Mei 2015 dan kemudian kembali dicabut pada Senin (15/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu