Pemain film Nikita Mirzani (NM) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12). Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan awal terkait dugaan protistusi online yang melibatkan dirinya. ANTARA FOTO/Teresia May/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali berencana akan memeriksa artis seksi Nikita Mirzani untuk diperiksa sebagai saksi, atas kasus prostitusi artis dengan tersangka mucikari berinisial A.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengaku, pihaknya masih membutuhkan keterangan Nikita untuk merampungkan berkas perkara tersangka A.

Sebab menurut Umar, pihaknya belum menemukan kecocokan antara keterangan Nikita dengan pengakuan A. “Ini yang mau kami konfrontir sama Nikita. Karena keterangan Nikita dan si mucikari A ini tidak nyambung dan tidak sesuai,” ucap Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4).

Menurut Umar, keterangan antara Nikita dan A berbeda pada saat ditanya penyidik perihal kepentingan keduanya datang ke salah satu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.

Di mana hotel tersebut menjadi lokasi penggerebekan Nikita dan Puty Revita beserta dua tersangka O dan F. “Nah ini yang mau kita proses salah satunya itu dari banyak hal yang mau kita pastika peristiwanya seperti apa.”

Umar mengaku pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita melalui pengacaranya. Namun hingga kini, Nikita belum juga muncul menghadap penyidik.

“Sudah dua bulan pemanggilan tidak ada kabar. Kemarin pengacaranya lagi nentuin hari. Mudah-mudahan minggu ini kita panggil panggilan lagi untuk konfrontir.”

Sebelumnya, pada Kamis 10 Desember 2015 malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

O dan F yang sudah menjadi tersangka di Bareskrim, dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Tak hanya O dan F, polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap A usai ditangkap dalam pelariannya di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan, pada Sabtu 16 Januari 2016 lalu.

Dari pengkapan tersebut, polisi mengamankan empat barang bukti, yakni sebuah telepon genggam, sebuah memory card, sebuah SIM A atas nama Sahrri Armansir Sungkar dan sebuah tas warna kuning berisi pakaian.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu