Jakarta, aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana untuk menggelar perkara guna menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, pada Senin (31/7/2023) di Jakarta, menyatakan bahwa ada enam saksi dari Pondok Pesantren Al Zaytun yang masih dimintai keterangan. Jika keenam saksi ini tidak hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik, maka gelar perkara tetap akan dilaksanakan esok.
“Jika keenam orang itu tidak hadir, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil delapan orang saksi dari Ponpes Al Zaytun untuk dimintai keterangan pada Jumat (28/7), dua di antaranya adalah putra Panji Gumilang.
Kedelapan saksi tersebut adalah IP, selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan APU, selaku Sekretaris Pengurus YPI. Keduanya memiliki hubungan sebagai anak kandung Panji Gumilang.
Selanjutnya, IS, selaku Bendahara YPI, AH sebagai Pembina Anggota I YPI, MJH sebagai Ketua Pengawas YPI, MM sebagai Pembina Anggota II YPI, MAS sebagai Pembina Anggota III YPI, dan AS sebagai pengurus YPI. Keenam saksi ini juga memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
“Bahwa saksi yang dimintai keterangan terkait perkara TPPU saudara PG (Panji Gumilang) yang sudah hadir dalam klarifikasi pada hari Jumat, 28 Juli 2023, adalah saudara AS dan MJA,” kata Ramadhan.
Enam saksi lainnya, sesuai dengan penjelasan kuasa hukumnya, akan dimintai klarifikasi pada hari Selasa, 1 Agustus 2023. Mereka adalah saudara IP, APU, IS, AH, MN, dan MAS.
Pemanggilan enam saksi dalam kasus TPPU ini bertepatan dengan jadwal pemanggilan Panji Gumilang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Artikel ini ditulis oleh: