Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, ternyata Rabu (17/6) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Purnomo selama beberapa jam. Selama pemeriksaan, Purnomo kooperatif pada penyidik yang menggali informasi terkait kasus korupsi kondensat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan, hasil pemeriksaan Purnomo sama dengan pemeriksaan Evita Legowo, mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“‎Pak Purnomo sudah diperiksa kemarin. dia dikonfirmasi dengan hasil pemeriksaan Evita. Hasilnya jawaban beliau sama dengan Bu Evita,” kata Victor di Mabes Polri, Kamis (18/6).

Menurut Victor dari hasil pemeriksaan Purnomo dan Evita diketahui, memang tidak ada hubungan kerja langsung antara ESDM dan BP Migas (saat ini SKK Migas). Evita sebelumnya telah diperiksa pada Rabu (27/5) lalu. Dan hingga kini status Evita masih sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Purnomo dan Evita yakni untuk mengetahui tugas, pokok, dan fungsi menteri ESDM. Serta menggali keterangan secara utuh bagaimana situasi, payung hukum, dan seberapa jauh menteri mengetahui mekanisme penjualan kondensat tersebut.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu polisi sudah menetapkan tiga tersangka HW, RP, dan HD‎. Tersangka RP dan HD sudah diperiksa sebagai tersangka dan tidak ditahan lantaran kooperatif. Sementara HW hingga kini belum diperiksa padahal sudah dua kali panggilan. HW belum diperiksa karena tengah berada di Singapura dan akan menjalani operasi disana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu