Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka dan menyita paket kristal sabu seberat 22 kg asal Malaysia. Barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkus plastik alumunium foil. Sementara 17 kg sabu disimpan di ban cadangan mobil.
“Totalnya ditangkap enam tersangka dengan peran berbeda-beda,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Eko menjelaskan, awalnya penyidik menangkap tersangka ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 8 Desember 2018.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita lima kg sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan. “Tersangka ZNL dan TMS ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka MWD dan HSN,” katanya.
Keesokan harinya, penyidik menangkap MWD (34) dan HSN (46) di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid