Penyidik lalu menggeledah rumah MWD yang berlokasi di Desa Giri Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kab. Aceh Utara, NAD. Di rumah MWD ditemukan barang bukti sabu 17 kg yang disimpan di ban cadangan mobil.

Tersangka MWD dan HSN ini perannya sebagai kurir di Aceh. “Yang bersangkutan sebagai kurir khusus di Aceh,” kata Eko.

Pada Senin 10 Desember, penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Aceh Tamiang, NAD. SD berperan sebagai penjemput paket sabu dari tengah perairan Manyak Payed, Aceh menggunakan kapal nelayan.

“SD perannya menjemput narkoba di tengah laut. Setelah SD menerima paket (narkoba), lalu paket diserahkan ke tersangka lainnya yakni JNL,” katanya.

Di hari yang sama, setelah JNL (29) sempat melarikan diri, penyidik akhirnya berhasil menangkap JNL yang bersembunyi di Pesantren Abi Leman Simpang Tiga, Aceh Tamiang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid