Penyidik kini masih mengejar BM yang kini masih buron. BM diduga berperan sebagai pengendali jaringan ini. “BM ini pemesan sabu ke Malaysia,” katanya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Laporan : Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid