Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap jaringan internasional sindikat peredaran narkotika Belanda-Indonesia, dengan jenis Extacy 120 bungkus atau kurang lebih 600.000 butir. Pengungkapan berlangsung pada Rabu 8 Nopember 2017 lalu. (Butho/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap jaringan internasional sindikat peredaran narkotika Belanda-Indonesia, dengan jenis Extacy 120 bungkus atau kurang lebih 600.000 butir. Pengungkapan berlangsung pada Rabu 8 Nopember 2017 lalu.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, penyelidikan terhadap sindikat ini dilakukan kurang lebih selama satu bulan oleh Satgas yang dipimpin AKBP Alamsyah Pelupessy.

Berawal dari informasi masyarakat, polisi mendapat laporan bahwa akan ada narkoba masuk lewat jalur udara bandara Soekarno Hatta.

“Tim melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai guna membentuk tim gabungan untuk bersama-sama mengawasi masuknya barang,” terang Ari Dono di kantornya, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

“Setelah diketahui barang diduga narkotika tiba di bandara Soekarno Hatta, tim langsung melakukan pengawasan terhadap barang itu,” sambung dia.

Berlanjut pada Rabu (8/11) sekitar pukul 08.00 WIB, tim satgas melakukan Raid Planning Execution (RPE) terhadap target di perumahan yang beralamat di Villa Mutiara Gading 2, Blok F 7, No 9 A, RT 007, RW 016, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara Bekasi.

“Dari alamat itu, kami mengamankan tersangka Dadang Firmanzah (22) dan Waluyo (37). Setelah dilaksanakan interogasi kemudian Satgas melakukan penggeledahan di dalam rumah itu, dan didapati 2 kotak besar box kayu yang berada di salah satu ruangan di dalam rumah tersebut,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby