“Dengan adanya kejadian tersebut, Bapak Andre (Kabag Jaringan KPU Pusat) melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juli 2018 mengenai terjadinya tindak pidana mengakses sistem elektronik secara Ilegal terhadap website KPU,” paparnya

Kerugian KPU atas ulah pelaku hanyalah soal tampilan yang berubah. Sedangkan dari sisi data dipastikan tak ada yang berubah. “Sehingga menyebabkan akses publik untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pemilu khususnya di Jawa Barat menjadi terganggu,” terangnya.

Setelah diperiksa, pelaku mengaku juga pernah meretas ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri hanya dengan mempelajari secara otodidak.

“Mengingat pelakunya adalah Anak, maka penyidik melakukan upaya Diversi dengan melibatkan pihak pelapor bersama-sama dengan Bapas Klas I Bandung, PSMP Handayani Kemensos dan Penasehat Hukum Anak,” pungkasnya

Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid