Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Mabes Polri tengah mempelajari dugaan pemalsuan rekaman ilegal oleh Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presdir Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin yang diberikan kepada Mahkamah Kehormantan Dewan (MKD) terkait pelanggaran etik mantan Ketua DPR Setya Novanto.
“Masih kami pelajari dulu, dianalisa sama teman-teman penyidik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Himas Polri, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12).
Jenderal bintang satu itu pun tak mengungkiri jika Sudirman dan Maroef diduga melakukan manipulasi rekaman maka penyidik akan bergerak cepat untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan.
“Apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau tidak. Kalau ada, baru naik penyidikan,” tegas Agus.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan bukti rekaman yang diberikan kepada Majelis Kehormantan Dewan (MKD).
Laporan tersebut dilakukan lantaran hingga kini belum ada lembaga berwenang yang menyatakan bahwa rekaman tersebut asli. Sehingga perlu dibuktikan.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1391/XII/2015/Bareskrim
14 Desember 2015, Sudirman Said dilaporkan terkait UU ITE No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah olah data tersebut otentik,” kata Aga Khan kuasa hukum Setya Novanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12).
Dia menjelaskan, pada perkembangan persidangan MKD ada tiga bukti rekaman yaitu handphone, dan dua rekaman yang sudah di pindahkan ke flashdisk.
Menurutnya, dalam UU ITE jelas disebutkan bahwa alat bukti berbentuk elektronik harus dilihat asli atau tidaknya. Sehingga polisi dalam dalam hal ini perlu membuktikan kebenaran rekaman yang telah disalin oleh Sudirman Said.
“Kita kan tidak tau rekaman itu asli atau engga. Sudirman Said kan bukan ahli ITE. Seolah olah alat bukti itu dianggap paling otentik. Jadi sekarang sedang kita uji keabsahannya,” ujar Aga.
Atas dugaan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, Sudirman Said terancam melanggar pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE No 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby