Jakarta, aktual.com – Laporan dari masyarakat terkait penggunaan tiga mikrofon oleh Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2, saat debat telah diterima oleh Bareskrim Polri. Pihak Bareskrim akan melakukan analisis terhadap laporan tersebut.
“Iya benar, ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Kamis (4/1).
Erdi menyatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan melakukan analisis. Selanjutnya, penyidik juga akan melakukan klarifikasi dengan pihak yang melaporkan dan yang dilaporkan.
“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan, penyidik melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.
Erdi tidak memberikan rincian mengenai waktu klarifikasi yang akan dilakukan terhadap pelapor dan terlapor. Namun, ia menegaskan bahwa semua laporan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut, telah diajukan dua laporan polisi terhadap Roy Suryo. Satu laporan berasal dari organisasi Pilar 08, sedangkan laporan lainnya dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Roy dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP mengenai ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Roy Suryo menyatakan bahwa tim hukumnya sedang mengevaluasi laporan yang telah diajukan ke Bareskrim Polri terkait dirinya. Dia berkomitmen untuk memberikan tanggapan resmi bersama dengan tim hukumnya.
“Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut, dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata dia kepada wartawan, Rabu (3/1).
“Insyaallah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain