Laporan tersebut teregister dalam tanda bukti lapor nomor: TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Bambang juga telah mengirimkan surat teguran kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Dalam surat itu, Bambang mengatakan kliennya PT BGE mempertanyakan ada atau tidaknya izin usaha pertambangan panas bumi atas nama PT GDE di Dieng dan Patuha.
Sementara Direktur JenderaL EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana belum memberikan tanggapan atau penjelasan terkait surat teguran atau peringatan yang dikirimkan oleh PT Bumi Gas Energi.
“Kami sudah mengirimkan surat teguran atau peringatan sebanyak empat kali, tapi hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari Dirjen EBTKE Kementerian ESDM,” kata Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















