Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Bahtiar Nasir berorasi saat Aksi Bela Palestina di Jakarta, Minggu (17/12). Aksi tersebut menyerukan pembelaan untuk Palestina dan mengecam pengakuan sepihak Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas Yerusalem sebagai ibukota Israel. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap ustadz Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/5), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Informasi pemanggilan pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, melalui pesan singkat, Selasa.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka. “Ya betul (tersangka),” kata Daniel. Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam. “Kasus lama itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: