Jakarta, Aktual.com — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman dan Suparman Marzuki di Mabes Polri, Senin (24/8).

Namun, Sarpin yang juga hakim yang memimpin persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tampak dikawal oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, hingga usai menjalani pemeriksaan.

Ketika dikonfirmasi soal ada pelayanan khusus dari Polri terhadap Sarpin, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menampik hal tersebut. Menurut dia, siapapun yang membutuhkan pengawalan maka polisi akan mengakomodir jika dikhawatirkan adanya ancaman termasuk juga Saprin.

“Tidak hanya pak Sarpin. di kala ada orang, siapapun yang merasa terancam. memerlukan bantuan polisi untuk pengamanan saya kira tidak ada masalah,” ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Rabu (26/8).

Sebab itu, jenderal bintang tiga dengan sapaan akrab Buwas ini meminta untuk tidak berasumsi berlebihan. “Jangan berkonotasi negatif,” kata dia.

Diketahui, Sarpin Rizaldi kembali digarap Bareskrim sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dua komisioner KY yang sebelumnya di kebalikan pihak kejaksaan ke Bareskrim untuk dilengkapi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Agung, Jumat 7 Agustus 2015. Penyidik sudah merampungkan berkas setelah memeriksa terlapor dan pelapor serta ahli bahasa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia.

Pada Kamis 9 Juli 2015 lalu, Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. Dia mengaku geram dengan komentar dan pernyataan kedua Komisioner KY tersebut setelah dirinya mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan di praperadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu