Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Polri bantah istimewakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait dugaan korupsi dan pencucian yang penjualan Kondensat dari BP Migas (SKK Migaa) ke PT TPPI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengaku sudah meminta kepada Sri Mulyani untuk diperiksa dikantornya. Namun, kata dia, yang bersangkutan meminta diperiksa di Kementerian Keuangan lantarana ada agenda.
“Ya kan dilihat kebutuhannya. Karena dia (Sri Mulyani) hari ini ada rapat dan tanggal 9 Juni harus kembali ke Amerika Serikat, minta izin beloh diperiksa di Kemenkeu. Saya bilang boleh,” kata Victor di Bareskrim, Jakarta, Senin (8/6).
Sebab itulah, Victor tidak mensia-siakan kesempatan untuk menggarap pejabat bank dunia tersebut. Meski berdasarkan pemeriksaan penyidik, Sri diperiksa tanggal 10 Juni mendatang, namun menurutnya pemeriksaan dapat disesuaikan.
“Kalau tidak kita periksa bagaimana, harusnya tanggal 10. Tapi ini karena ada kepentingan di Amerika masa kita harus kaku-kaku saja tidak bisa mengambil keterangan dari dia,” katanya.
Dalam pemeriksaan Sri, Victor memastikan tidak ada intervensi atau tekanan dari luar. Untuk itu pihaknya berinisiatif agar dapat memperoleh keterangan soal mekanisme pembayaran penjualan Kondesat.”Kita menjembut bola dan tidak ada didikte-dikte dan tidak ada lobi-lobi,” tandasnya.
Penyidik membutuhkan keterangan Sri karena mantan Menkeu tersebut menandatangani surat persetujuan pembayaran penjualan kondensat. Menurut penyidik kenapa Sri mengeluarkan persetujuan pembayaran sebelum kontrak antara kedua belah pihak dilangsungkan.
Penyidik menilai penunjukan langsung penjualan kondensat PT TPPI yang dipasok dari BP Migas menyalai peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran uang hasil penjualan kondensat tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
TPPI juga diketahui telah menyelewengkan kebijakan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla agar menjual kondensat ke Pertamina. Belakangan, sebanyak 26 sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok telah dibekukan karena diduga merupakan hasil pencucian uang.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu HW, DH, dan RP. Ketiganya belum diperiksa, karena penyidik masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan mengkonfirmasinya dengan alat bukti yang sudah dimiliki.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby