Jakarta, Aktual.com — Periksa mantan Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).
Ia mengatakan, Raden Priyono diperiksa bersama dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas (SKK Migas).
“Yang dua sakit, yang hadir hanya satu atas nama (RP),” ujar dia.
Sementara bekas anak buahnya, Djoko Harsono selaku Kepala Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, serta pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno tidak memenuhi panggilan.
Agung mengatakan, sebenarnya penyidik berencana akan mengkonfrontir ketiga tersangka. Namun, karena hanya dua tersangka yang hadir, pemeriksaan terpaksa ditunda.
Sekedar informasi, Badan Pemeriksa Keuangan telah mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara akibat kasus ini. Nilainya kurang lebih mencapai Rp35 triliun.
Kepala Subdirektorat Pencucian Uang (Money Laundring) Kombes Golkar Pangarso mengatakan, besaran kerugian negara di kasus ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah BPK.
“Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7 triliun.
Golkar mengatakan Polri akan segera mengirimkan kembali berkas perkara korupsi ini ke jaksa penuntut umum.
“Supaya kasus ini segera disidang. Karena kan selama ini terkendala perkiraan kerugian negara yang belum keluar,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby