Jakarta, Aktual.com — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, batal diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.

“Hari ini mestinya beliau datang. Tapi beliau berangkat ke Medan,”ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi J. Syamsuddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Dia mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (16/10) mendatang, hanya untuk dimintai keterangan tambahan selaku pelapor. Selaku pihak pelapor Dedi hari ini mengaku juga dimintai keterangan oleh penyidik.

“Jadi (hari ini) saya yang diperiksa. Nanti jumat beliau (Taufiq) diperiksa tambahan sebagai prinsipel pelapor pencemaran nama baik,” ucapnya.

Diketahui, Taufiqurrahman melaporkan Sarpin ke Bareskrim dengan tuduhan melakukan mencemarkan nama baik dan menghina dirinya selaku pejabat negara melalui pernyataan di sejumlah media online, Kamis (1/10) lalu.

Laporan Taufiqurrahman teregister dengan nomor LP/1140/X/2015/Bareskrim. Sarpin dituduh melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby