Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim Polri) batal memeriksa Rektor Universitas Berkley, inisial LK, untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka LK dijadwalkan pukul 10.00 WIB pada, Selasa (6/10) pagi ini.
Namun, pengacara yang bersangkutan hadir memberitahu penyidik bahwa kliennya tak bisa hadir memenuhi panggilan karena sakit.
“Pengacaranya datang menyampaikan bahwa yang bersangkutan (LK) lagi sakit,” kata Kepala Subdit Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Kombes Rudi Setiawan, Selasa (6/10).
Meski demikian, lanjut Rudi, polisi akan kembali agendakan pemeriksaan terhadap tersangka LK pada Jumat (9/10) mendatang. “Jadi kami jadwal ulang Jumat 9 Oktober 2015,” singkatnya.
Diketahui, Dittipidum menetapkan Rektor Universitas Berkley, LK, sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.
Sebelum menetapkan LK pesakitan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain dari mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.
Tersangka tak bisa menunjukkan izin yang sesuai prosedur. LK dijerat pasal 19 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 subsider dengan pasal pemalsuan. LK diancaman 10 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby