Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri Brigjen, Ahmad Wiyagus mengatakan Bank Central Asia (BCA) digunakan sebagai bank persepsi dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway, di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, karena itulah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BCA Jahja Setiatmadja. “Kaitannya BCA menjadi bank persepsi,” singkatnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/5).
Sebelumnya, Dalam kasus ini yang menjadi masalah adalah, pihak perusahaan rekanan dalam implementasi sistem ini, membuka rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana dari wajib bayar pemohon paspor sebelum masuk ke dalam kas negara.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak yang menyatakan, “Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,”.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. Semestinya, bank tersebut ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Hal ini pun dipermasalahkan dan menjadi sorotan Kementerian Keuangan, tercatat disampaikan dalam surat Nomor S-615 MK/.02 /2014 tanggal 15 September 2014.
Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, Denny dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















