Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri membantah pihaknya tak pernah memeriksa sejumlah saksi meringankan yang diajukan Komisioner Komisi Yudisial (KY), Tafiqurrahman Syahuri.

“Saksi fakta dan saksi ahli meringankan untuk (Taufiqurrahman) sudah diperiksa kok,” kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana, Selasa (29/9).

Pihak Taufiq mengajukan enam saksi yang terdiri dari dua saksi fakta dan empat saksi ahli meringankan. Empat saksi ahli meringankan yang diajukan yakni atas nama Eva Azhani Zulfa (ahli hukum pidana Universitas Indonesia), Daniel Hariman Jacob (ahli bahasa Universitas Indonesia), Eddy Hiaries (ahli bahasa Universitas Gajah Mada) dan Rustono (ahli bahasa Unes).

“Saksi ahli meringankan atas nama Eva dan Dabiel sudah kita periksa. Sementara untuk Eddy baru bisa hadir 7 Oktober 2015 dan Rustono tidak jadi hadir karena yang bersangkutan tidak bersedia,” jelasnya.

Adapun, dua saksi fakta yakni atas nama Jaja Ahmad Jayus dan Imam Anshori Saleh. Keduanya sama-sama berasal dari Komisi Yudisial (KY). “Saudara saksi Jahja baru akan hadir untuk diperiksa tanggal 30 September 2015 besok. Sementara, untuk saksi Imam Anshori belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Umar.

Umar menegaskan, penyidik bekerja sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di mana disebutkan bahwa wajib mengakodasi permintaan tersangka untuk memeriksa saksi meringankan.

Taufiqurrahman yang menjabat sebagai komisioner KY adalah salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah seperti yang dilaporkan Sarpin Rizaldy. Selain Taufiqurrahman, penyidik juga menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki sebagai tersangka.

Kuasa hukum Taufiqurrahman, Andi Asrun mempertanyakan mengapa penyidik tidak kunjung memeriksa saksi ahli meringankan yang diajukan. “Kami pernah melayangkan surat agar empat saksi ahli (meringankan) diperiksa. Tetapi sampai sekarang ini belum juga dilakukan,” ujar Andi di Kompleks Mabes Polri, Senin (28/9).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby