Ahok Bangga Jadi Tersangka. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Ari Dono Sukamto belum bisa memastikan, kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa di sidangkan pada Februari 2017 atau sebelum memasuki masa Pilkada 2017.

“Saya enggak mau mendahului itu,” ujar dia di Mabes Polri, Rabu (23/11).

Meski demikian, Ari mengaku sejak awal pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan agar kasus penistaan agama oleh Ahok segera dilimpahkan.

“Sejak saat itu sudah melakukan koordinasi apa-apa yang sudah kita laksanakan sehingga kita harapkan dalam proses ke depannya tidak ada pulang pergi. Kita harapkan langsung P-21.”

Dia pun memastikan tidak ada dissenting opinion yang terjadi saat gelar perkara lalu. “Kalau pemberkasan pasti satu kesimpulan dalam berkas perkara. Resume nanti ujungnya satu bahwa apa yang sudah dilaksanakan itu melihat bahwa bukti-bukti apa yang akan kita tampilkan sehingga pada poin akhirnya dapat dikatakan cukup bukti.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu