Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), di melalui APBD-P Pemprov DKI Jakarta 2014.
Kasubdit I Dirpidkor Bareskrim Kombes, Adi Deriyan Jayamarta membenarkan bahwa Ahok hari ini bakal digarap sebagai saksi dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp50 miliar lebih tersebut.
“Ahok akan datang dipemeriksaan kisaran jam 09.00 atau 10.00 WIB,” kata Adi saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Dengan demikian, penyidik berharap bekas Bupati Belitung Timur itu dapat memenuhi panggilan sehingga dapat mempercepat proses pemberkasan. ” Mudah-mudahkan tidak ada halangan untuk diperiksa,” tambah mantan penyidik KPK itu.
Seperti diketahui sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus UPS tersebut yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Selain itu penyidik juga telah memerika beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.
Zainal ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 24 paket UPS di SMAN/SMKN pada Suku DInas Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar. Sementara Alex ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek 125 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby