Jakarta, Aktual.com — Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) dan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil selesai melakukan pertemuan dengan Bareskrim Mabes Polri. Kesimpulan dalam dialog tersebut adalah pihak Bareskrim telah memberi izin Stadion Gelora Bandung Lautan Api direnovasi dalam rangka perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON).
“Saya diundang oleh Pak Wiyagus berkaitan dengan Gede Bage, undangan itu koordinasi dengan Bareskrim. Isinya berkaitan dimulainya perbaikan Gede Bage, kami akan gunakan PON untuk pertandingan pembuka dan penutup,” kata Aher di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).
Aher mengatakan setelah adanya keputusan izin perbaikan Stadion, pihaknya bersama dengan Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan memonitor bagian kerusakan-kerusakan stadion secara langsung.
“Nah nanti, Bareskrim, kami dari provinsi dan pemerintah kota, Jaksa Agung akan kelapangan untuk melihat titik nol perbaikan, dari sebelah mana dan apa yang harus diperbaiki supaya dapat digunakan baik untuk kepentingan olahraga,” ujar dia.
Senada dengan Aher, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menyatakan pihaknya telah mengantongi izin perbaikan Stadion kebanggaan warga Bandung itu dari Bareskrim. Bahkan, dari pengakuan Emil, pihak Bareskrim juga mengizinkan Stadion yang bermasalah itu untuk digunakan sebagai sarana olahraga.
“Dari Bareskrim sudah selesai cari bukti dan tidak perlu pakai alat bukti dan diizinkan perbaiki start mutual checking zero ini kondisi terakhir ternyata jawabannya iya bisa dipakai,” tandas Emil.
Diketahui, Stadion GBLA yang ada di kawasan Gedebage ini pembangunannya memakan proses lama. Sehingga soft launching stadion semula direncanakan digelar 31 Desember 2012 beberapa kali molor karena tak kunjung rampung. Akhirnya peluncuran digelar 10 Mei 2013. Proyek bergulir di era Dada Rosada ini menelan biaya cukup fantastis, yaitu Rp 545 miliar. Belum lagi suntikan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama tiga tahun berturut-turut.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menetapkan sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.
Yayat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby