Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Polri memberi kesempatan kepada tersangka Bambang Widjojanto (BW), untuk mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, Wakil Ketua KPK Nonaktif itu berkasnya sudah rampung alias (P21). Dalam hal ini Kejaksaan hanya menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk kemudian disidangkan.
“Ya kita kasih kesempatanlah biar fair. Karena itukan hukum. Beliau mengajukan praperadilan. Kalau nanti berkasnya saya kirim, terus ditentukan waktu sidang, kan gugur. Nanti ngomongnya tidak diberikan kesempatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Namun, apabila dalam praperadilan BW memenangkan gugatan penetapan tersangka, Victor mengatakan itulah hukum. 
Sebagai penegak hukum, Victor menegaskan, penyidik tidak boleh merekayasa sebuah kasus atau kasus tersebut dibuat seolah ada.
“Kalau saya kirim tahap dua, saya bisa menang. Polri tidak mau ambil itu. Polri ingin melakukan penegakan hukum dengan hukum yang benar,” tandasnya.
Seperti diketahui, BW dilaporkan oleh politisi PDIP, Sugianto Sabran, Januari silam terkait perkara mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
BW saat itu menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar Bupati terpilih saat ini melawan pihak tergugat Sugianto Sabran, diduga mengarahkan para saksi untuk berikan keterangan palsu. Hasilnya, Hakim Panelis Akil Mochtar mengabulkan pihak pemohon.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menerima berkas, barang bukti dan tersangka lainnya yaitu Zulfahmi Arsyad yang tidak lain kerabat dari Bupati Kobar, Ujang Iskandar. 
BW dan Zul disangkakan dengan pasal 242 ayat (1) KUHP, tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1), ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby