Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan segera menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
“Berkas untuk dua tersangka (Raden Priyono dan Djoko Harsono) sudah selesai. Tapi masih menunggu hasil laporan dari BPK,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (4/8).
Hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut maksudnya soal perkiraan jumlah kerugian negara dalam kasus kondensat. “Kalau nominal jumlah kerugian negaranya belum diketahui, kami belum bisa menyerahkan berkas ke kejaksaan. Kalau sekarang kan baru terbukti kalau ada kerugian negara saja,” ujarnya.
Dalam kasus kondensat, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno. Djoko diketahui merupakan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Raden Priyono adalah mantan Kepala BP Migas. Sementara Honggo merupakan salah satu pendiri PT TPPI.
Belakangan Bareskrim juga telah menetapkan dua tersangka. Namun, sampai saat ini Bareskrim masih menutup rapat-rapat inisial dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2011. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009, padahal TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002, tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu