Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ternyata membidik bekas bos PT TPPI Honggo Wendratmo dengan kasus dugaan korupsi BBM High Speed Diesel, untuk PLN tahun 2010 silam yang juga menjerat bekas bos PLN Dahlan Iskan.
Padahal Honggo sudah disematkan status tersangka oleh Bareskrim dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negera, yang juga melibatkan TPPI dan SKK Migas. “Ya selain kondensat, dia juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus lain,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Selasa (11/7).
Sejauh ini, sambung mantan Kapolda Gorontalo itu menyebutkan, Honggo masih berstatus saksi dalam kasus HSD. “Belum kami pastikan perannya seperti apa. Masih diperiksa dulu sebagai saksi. Nanti diikuti saja perkembangannya,” kata pria yang biasa disapa Buwas itu.
Perlu diketahui pada Jumat (7/8) kemarin penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bertolak ke Singapura untuk memeriksa HW sebagai tersangka. Dia diperiksa di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura. Rencananya dalam waktu dekat ini giliran penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang memeriksa HW ke Singapura.
Secara terpisah, Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya berencana memeriksa HW dalam minggu ini. Namun Adi belum memastikan kapan penyidik akan bertolak ke Singapura.
“Rencananya memang pekan ini kami akan periksa dia (HW) di Singapura,” katanya.
Terkait kasus ini penyidik telah menetapkan status tersangka pada mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji. Namun hingga kini Nur Pamuji belum dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka. Nur Pamuji ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara, Selasa (14/7) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD.
Dalam perkara ini, Nur Pamudji diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu