Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri meringkus dua orang pengepul cabai rawit merah inisial SJN dan SNO. Cabai rawit merah yang seharusnya dipasok ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, malah dijual keduanya ke perusahaan tertentu dengan harga Rp 181.000 perkilo. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri memastikan bakal menyasar oknum perusahaan atau pihak swasta yang terlibat dalam kasus pengepul dan memonopoli harga cabai di pasaran.

‪”Kami akan dalami,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dikantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/3).

‪Menurutnya, pengepul dan oknum perusahaan diduga melakukan kesepakatan penetapan harga cabai. Karena itu, sambung dia, penyidik juga masih mendalami peran dari oknum perusahaan.

‪”Yang terjadi antara pengepul atau supplier ini dan perusahaan yang melakukan kesepatakan,” terang Martinus.

Setidaknya sudah tiga tersangka asal Jawa Tengah dibekuk jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Para pengepul ini diketahui menawarkan harga cabe yang fantastis Rp180 ribu ke beberapa perusahaan dan mengurangi pasokan ke Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby