Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang terlibat dalam transaksi sabu jaringan Malaysia – Tanjung Balai. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 20 kilogram sabu kristal diamankan.
Mereka adalah MIS (38 tahun), HGS (39 tahun), DJS (37 tahun) dan EZ (48 tahun). Keempatnya merupakan warga Tanjung Balai, Sumatra Utara.
“Ada satu tersangka lagi, diduga warga Malaysia masih buron,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Krisno Siregar di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/12).
Dia menjelaskan, pada Senin (3/12) di pool bus Als Merak, Cilegon, Banten, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MIS yang berperan sebagai pengawas dalam pengiriman shabu dari Tanjung Balai Menuju jakarta yang dibawa melalui bus Als dari medan ke Semarang.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan pada Selasa (4/12) tersangka HGS ditangkap. HGS berperan sebagal operator yang mendatangkan barang dan mengirim barang kepada pemesan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid