Kemudian di hari yang sama, tersangka DJS dan EZ ditangkap. DJS merupakan petugas gudang, sedangkan EZ berperan mengangkut dan mengirimkan shabu dari gudang ke tersangka MIS.
“Keterangan para tersangka shabu tersebut didapatkan dari WN Malaysia yang masih DPO, masih dalam pengembangan,” ujar Krisno.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 20 bungkus plastik berisi kristal putih shabu atau seberat 20 kilogram diamankan. Diamankan pula enam ponsel dan berbagai bukti non narkoba lain.
Para tersangka dikenai Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama20 tahun serta pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid