Mereka juga terancam pasal Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sebagai tindak lanjut kasus ini, Krisno mengatakan, kepolisian melakukan lengembangan terhadap sindikat jaringan di indonesia. Polisi juga bekerjasama dengan Polisi Dlraja Malaysia untuk mengungkap jaringan di Malaysia.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid