Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) melakukan gelar perkara dugaan penimbunan sapi di Tangerang, Senin (24/8).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan, jika dalam ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menetapkan tersangka dan meningkatkan kasus penyidikan.

“Yang mau kami kejar adalah meningkatkan ke penyidikan, ada tersangkanya. Tapi apakah bukti sudah cukup atau perlu keterangan ahli lain ini lah dibahas di gelar perkara,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta.

Sejauh ini, menurutnya, keterangan saksi-saksi sudah menunjukkan telah terjadi penimbunan. Namun, yang belum dibuktikan adalah apakah tindakan penimbunan itu memenuhi unsur pidana.

“Kan ada rumusnya penimbunan seperti apa yang dimasukan ke dalam tindak pidana,” kata Victor.

Untuk itu, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di instansi terkait seperti Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Bareskrim melakukan penggerebekan terhadap tempat penimbunan sapi impor dari Australia di belakang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Lokasi tersebut digunakan oleh PT Brahman Perkasa Sentosa.

Penyidik menduga kasus penimbunan sapi ini dilakukan untuk menciptakan kelangkaan sehingga pemerintah terdesak untuk menambah kuota impor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby