Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri mendapatkan keterangan penting usai memeriksa Gubernur DKI, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS), di Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta pada APBD-Perubahan 2014.

“Pertanyaan yang diajukan penyidik bisa dijawab oleh Gubernur, pertanyaan salah satunya mengenai mekanisme dan proses penyusunan anggaran,” kata juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Hasil pemeriksaan ini, lanjut Adi, pihaknya dapat mempercepat kelengkapan berkas kasus tersebut untuk diserahkan ke Kejaksaan. “Ya setelah ini berkas kami limpahkan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik menyodorkan sebanyak 21 pertanyaan untuk Ahok terkait dugaan korupsi UPS dengan tersangka Alex Usman. Ahok diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik Bareskrim.

Usai jalani pemeriksaan, bekas Bupati Belitung Timur itu menuturkan proyek pengadaan UPS di luar kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD. Ahok memastikan proyek tersebut mengada-ada. Bahkan dia berdalih dirinya sama sekali tidak mengetahui seluk beluk pengadaan proyek tersebut.

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus ini Alex yang juga mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Mengah Jakbar berperan selaku pejabat pembuat komitmen.

Sementara itu, Zaenal, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, memiliki peran yang sama dengan Alex.

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso pernah menyebut dalam kasus UPS melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan distributor. Namun, baru dari unsur eksekutif yang sudah ditetapkan tersangka.

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby