Jakarta, Aktual.com – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang ke Sudan bermodus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Satu tersangka yang ditangkap adalah seorang WNI bernama Budi Setyawan. Satu tersangka lainnya bernama Mohamad Ibrahim yang merupakan WNA asal Suriah.
“Tersangka Budi ditangkap di Condet, Sabtu (17/3) dini hari. Tersangka Ibrahim ditangkap di jalan depan Sudirman Park, Minggu (18/3) dini hari,” kata Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo dalam pesan singkat, Minggu (18/3).
Dalam kasus itu, Budi berperan sebagai perekrut korban. Sementara Ibrahim sebagai agen dari Suriah yang tinggal di Indonesia. Awalnya korban direkrut oleh tersangka Budi. Oleh Budi, para korban dibawa ke Condet, Jakarta Timur untuk diserahkan kepada M. Ibrahim.
Ibrahim kemudian mewawancarai para korban dan mengurus dokumen para korban termasuk paspor, visa dan foto korban. “Foto korban dikirimkan ke majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara