Polisi kini masih memburu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang PPMI.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Antara